Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut menanggapi dalil dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan ke Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu dalil dalam permohonan kubu 03 itu adalah menyebut adanya intervensi kekuasaan dalam kontestasi Pilpres 2024, seperti nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya pernah menerima dua laporan terkait dugaan tersebut. Namun, keduanya tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga laporannya tidak diteruskan.
Salah satu laporannya berkaitan dengan penunjukan Pj kepala daerah dan pembagian bansos untuk kepentingan memenangkan kubu 02. Bagja menyebut laporan itu mirip dengan dalil yang diajukan kubu 01 Anies-Muhaimin.
“Bahwa terdapat laporan nomor 090/LP/PP/RI/00.00/II/2024 terhadap pejabat Gubernur Provinsi Sulsel Bahtiar Baharudin berkenaan dengan kehadirannya dalam kegiatan bantuan sosial. Info tersebut diperoleh palepor di media daring, namun laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil,” kata Bagja dalam sidang PHPU di Jakarta, Kamis (28/3).
Bagja menyatakan keputusan itu telah disampaikan kepada pihak pelapor dengan dikeluarkannya surat Bawaslu nomor 194 tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 13 Februari 2024 kepada pelapor.
Laporan kedua yang tidak diregistrasi yakni berkaitan juga dengan dugaan pelanggaran pemilu terhadap video capres Prabowo yang berkata goblok. Bagja menyebut laporan itu tidak memenuhi syarat materiil.
“Bahwa hasil ditindaklanjuti berkenaan dengan laporan 012 dan seterusnya tahun 2024 dugaan pelanggaran pemilu video yang berisi pernyataan paslon Prabowo dalam pidato yang menyatakan goblok, berdasarkan surat 56 dan seterusnya tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 18 Januari 2024 tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya.
(yla/fra)