Jakarta, CNN Indonesia

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim heran kubu Anies-Muhaimin (AMIN) baru sekarang mempermasalahkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres peserta Pilpres 2024.

Dia menyebut AMIN tidak pernah menggugat secara langsung penetapan Gibran sebagai cawapres ke pengadilan untuk dibatalkan. Justru orang lain yang pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan Hifdzin dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 02 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon,” kata Hifdzin.

Dia menilai menjadi aneh jika AMIN baru mempermasalahkannya sekarang. Pasalnya, saat ini rangkaian Pilpres 2024 sudah melewati tahap penghitungan suara.

Padahal, seharusnya mengajukan keberatan sejak pengundian nomor urut hingga masa kampanye. Namun, Kubu AMIN tak pernah melakukan itu.

Bahkan AMIN juga ikut serta dalam debat kandidat Pilpres 2024 yang diikuti oleh Gibran dan difasilitasi KPU serta

“Sekali lagi, pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabilan pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata dia.

Pihak AMIN juga tidak pernah mengajukan gugatan atau laporan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres ke KPU, Bawaslu mapun DKPP. Gugatan terkait perkara itu datang dari pihak luar.

“Memang terdapat beberapa putusan berkenaan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Misalnya, putusan no 730/pdt/pnjakpus tetapi tidak diajukan oleh pemohon,” kata dia.

(yla/bmw)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *