Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya mengumumkan akan meniadakan ganjil genap (gage) selama masa libur Lebaran mulai dari 6 hingga 5 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis akun Instagram @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3).

Peraturan berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya ganjil genap, pada periode libur Lebaran ini, Kepolisian juga meniadakan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April.

Polisi akan mendirikan pos pantau atau pengawasan di jalur arteri perbatasan Jakarta. Mulai Kali Malang, Jakarta Timur, hingga Daan Mogot, Jakarta Barat.

“Jalur utama roda dua ke arah timur adalah jalur Kali Malang, jalur ke arah barat adalah jalur Daan Mogot Kalideres sampai Tangerang. Ini kita nanti akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua, yaitu di Kali Malang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke arah barat,” ucapnya dikutip dari detik.

(mik)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *