Jakarta, CNN Indonesia —
Mobil mewah jenis Rolls Royce milik Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata kado ulang tahun dari Harvey untuk istrinya, artis Sandra Dewi.
Selain Rolls Royce, penyidik juga menyita Mini Cooper. Adapun penyitaan ini terkait status tersangka Harvey dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Sandra mendapat mobil mewah asal Inggris itu pada 2023, saat ia merayakan ulang tahun ke-40.
Dalam video yang diunggah di Instagram Stories Sandra Dewi saat itu, pasangan suami istri ini dan kedua anaknya menyaksikan proses unveiling mobil mewah Rolls-Royce yang menjadi kado.
Pada perayaan ulang tahun yang bertemakan Barbie tersebut, tampak sebuah mobil yang ditutup selubung hitam. Ketika dibuka, nampak Rolls-Royce Ghost yang dipasang pelat nomor bertuliskan Sandie. Pelat nomornya juga spesial karena menggunakan inisial namanya yaitu SDW.
Penyitaan dua mobil mewah milik Harvey Moeis dilakukan usai penyidik menggeledah kediaman Harvey yang berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
“Betul menyita Rolls Royce dan Mini Cooper,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (1/4).
Pantauan CNNIndonesia.com, mobil Rolls Royce tersebut tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 22.50 WIB. Mobil tersebut kemudian ditempatkan di depang Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
“Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuntadi juga sempat membeberkan peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Ia menyebut Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019.
“Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3).
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” imbuhnya.
Kuntadi membeberkan dari kegiatan itu, Harvey meminta para pengusaha smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
“Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” ucap dia.
(tfq/pta)