Jakarta, CNN Indonesia

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atas kasus UU ITE.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4). Persidangan dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, Hakim Anggota Joko Ciptano, dan Yusuf Sembiring.

Majelis hakim PN Jepara mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 tentang UU ITE. 


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mengadili satu menetapkan terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan atau sara,” kata Parlin Mangantas Bona saat membacakan putusan sidang.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan,” dia melanjutkan.

Selain itu, dalam putusannya tersebut, hakim memerintahkan barang bukti yakni ponsel dan akun Facebook Daniel untuk dimusnahkan.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua membacakan pula pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, terdakwa Daniel dianggap menimbulkan keresahan bagi masyarakat Karimunjawa.

Adapun hal yang meringankan dalam pandangan majelis hakim adalah terdakwa merupakan pejuang lingkungan. Selain itu, terdakwa kooperatif dan sopan saat menjalani persidangan.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan, dan kooperatif persidangan, terdakwa merupakan pejuang lingkungan, layanan pendidikan yang telah memberikan kontribusi kepada masyarakat bukan hanya di Karimunjawa dan banyak daerah lainnya,” ungkap dia.

Baca berita lengkapnya di sini

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *