Cilegon, CNN Indonesia —
Sopir truk sembako tujuan Palembang, Sumatera Selatan, bernama Herwan (35) mengeluh terjebak macet di Pelabuhan Ciwandan, Banten, selama hampir 14 jam imbas lamanya antrean bongkar muat kapal ke Pulau Sumatera.
Ia mengaku telah tiba di pelabuhan sejak pukul 05.00 WIB pagi. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, truk yang dibawanya tak kunjung naik ke kapal untuk menyeberang.
“Tadi saya masuk jam 05.00 subuh ke sini (Pelabuhan Ciwandan), sampai sekarang ini jam sekarang hampir jam 07.00 malam belum naik kapal,” kata Herwan saat ditemui di lokasi, (4/4) malam.
Herwan sempat mendapat informasi yang simpang siur terkait jalur penyeberangan truk logistik menuju Sumatera. Informasi itu menyebut penyeberangan truk dilakukan via Pelabuhan Merak.
“Dari tadi dialihin ke Pelabuhan Merak, tapi diinfokan lagi enggak bisa masuk katanya ke Pelabuhan Merak. Muter balik lagi, ngantre lagi,” ujar dia.
Herwan menyebut seharusnya truk yang dibawanya sudah tiba di Palembang jika tak terjebak macet parah ini. Ia juga rugi operasional akibat kemacetan ini.
“Memakan waktu operasional, kami enggak dapat bonus, minyak (bensin) pun boros,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga khawatir adanya ‘bajing loncat’ yang berpotensi mencuri muatan truknya. Namun, Herwan pasrah dan menilai hal tersebut sebagai risiko kerja.
Sementara itu, pihak Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi menilai kemacetan ini terjadi lantaran para sopir truk yang berupaya untuk menyeberang sebelum peraturan pembatasan angkutan barang diterapkan.
“Tentunya mereka juga mengejar hari pembatasan untuk tidak ada perjalanan, yang kita tahu sendiri secara nasional ada pembatasan,” kata Hadi saat ditemui di Pelabuhan Ciwandan, Kamis (4/4) malam.
Sebelumnya, Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan Pelabuhan Ciwandan akan mulai memberlakukan pembatasan operasional terhadap angkutan barang pada Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB besok hingga Jumat (16/4).
Ada beberapa jenis mobil kendaraan angkutan yang akan dibatasi, yakni kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR pada 5 Maret 2024.
(mab/pta)