Jakarta, CNN Indonesia

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan proses hukum penangkapan warga Kampung Susun Bayam kepada polisi.

“Jakpro menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4).

Iwan meyakini aparat kepolisian akan bekerja secara objektif, profesional, serta transparan dalam mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang telah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Susun Bayam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran melawan hukum itu, kata dia, terjadi di salah satu aset milik Jakpro yakni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

“Jakpro meminta semua pihak untuk kooperatif serta menjaga suasana yang aman dan kondusif dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya,” ujar Iwan.

Iwan mengaku sangat menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di HPPO JIS.

“Jakpro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam, ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023 lalu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan mulanya oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan pada 29 November 2023. Kemudian, mereka melakukan hal yang sama pada awal Desember 2023.

Upaya pencegahan dan peringatan pun telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum.

Selanjutnya, oknum tersebut juga melakukan perusakan aset yakni dengan mengganti lubang kunci secara paksa agar oknum bisa masuk ke dalam unit.

Selain itu, oknum warga eks Kampung Susun Bayam memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO.

“Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO. Atas ketiga laporan tersebut, maka proses hukum dijalankan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iwan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua warga Kampung Susun Bayam yang merupakan sepasang suami istri yakni Furqon dan Munjiah pada Selasa (2/4). Namun, polisi membebaskan Munjiah sekitar pukul 22.00 WIB.

(lna/wis)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *