Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Eks Wamenkumham sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang perkara gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Eddy bersama tujuh orang lainnya dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak terkait atau kubu paslon 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Di antara mereka ada pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi hingga Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.
Sementara, lima orang lainnya yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan, Amirudin Ilmar, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, dan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul khairi.
Tim hukum AMIN walkout
Kehadiran Eddy sempat menuai proses dari kubu Tim hukum Anies-Muhaimin. Salah satu tim hukum kubu AMIN, Bambang Widjojanto memprotes kehadiran Eddy sebagai saksi ahli di tengah perkara hukum yang sempat menjeratnya.
“Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan untuk tidak sebagai ahli,” kata BW, sapaan akrabnya.
Eddy Hiariej sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar oleh KPK. Namun ia tak terima dan mengajukan pra peradilan. PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Eddy.
Imbas kehadiran Eddy, BW akhirnya memutuskan keluar dari sidang alias walk out.
“Karena saya merasakan keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Eddy Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi lainnya sebagai konsistensi sikap saya,” kata BW.
Eddy sempat merespons sikap BW yang keluar sidang. Dia tak terima dengan pernyataan BW jika masih ada penyidikan baru di kasus korupsi yang sempat menimpanya. Ia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan akan diterbitkan Sprindik Umum dengan melihat perkembangan kasusnya.
“Kedua kasus saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jaksel. Dan putusan tanggal 30 batalkan status saya sebagai tersangka,” kata Eddy.
BW kembali ke ruang sidang usai Eddy Hiariej bersaksi
BW kembali masuk ke ruang sidang MK setelah Eddy Hiariej rampung memaparkan keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim Prabowo-Gibran dalam lanjutan sidang MK, Kamis (4/4).
Sebelumnya BW terlihat keluar ruang sidang atau walk out ketika Eddy maju giliran memaparkan keterangannya sebagai ahli.
Ketika BW Masuk, ahli yang dihadirkan tim Prabowo-Gibran sudah berganti ke Halilul Khairi yang giliran memberi keterangan.
BW langsung duduk di antara kuasa hukum AMIN lainnya Refly Harun dan Heru Widodo. BW terlihat mendengarkan paparan Halilul.
BW memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli oleh Prabowo-Gibran sebelum sidang dimulai tadi pagi.
BW keberatan karena KPK sedang melakukan penyidikan baru terhadap Eddy.
“Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy,” kata BW.
Eddy Hiariej serang balik BW soal status tersangka
Eddy Hiariej menyerang balik BW lantaran BW tak pernah mencoba mengajukan praperadilan saat ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy malah menilai BW justru berharap belas kasihan dari Jaksa Agung untuk melakukan deponering atau menyampingkan perkara guna kepentingan umum terhadap status tersangkanya.
“Jadi saya beda dengan Bambang Widjojanto ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tak challenge dan mengharap belas kasihan Jaksa Agung untuk berikan deponering,” kata Eddy.
Eddy mengaku tak terima dengan pernyataan BW jika masih ada penyidikan baru di kasus korupsi yang sempat menimpanya. Ia mengutip pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan akan diterbitkan Sprindik Umum dengan melihat perkembangan kasusnya.
“Kedua kasus saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jaksel. Dan putusan tanggal 30 batalkan status saya sebagai tersangka,” ujarnya.
(thr/isn)