Jakarta, CNN Indonesia —
Ratusan tenaga kesehatan (nakes) non aparatur sipil negara (ASN) yang dipecat Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit meminta maaf.
Pemecatan dilakukan terhadap 249 nakes buntut tuntutan perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan.
“Kami minta maaf mungkin ada kata-kata yang tidak sopan pada saat ditemui wartawan pada saat wawancara. Mungkin ada tutur kata kami yang tidak berkenan,” kata Koordinator Forum Nakes non ASN Elias Ndala, Rabu malam sebagaimana dikutip detikcom pada Kamis (11/4).
Elias berharap ratusan nakes yang dipecat bisa bertemu langsung dengan Bupati Manggarai untuk menyampaikan secara langsung permintaan maaf.
Berikut isi lengkap surat dari para nakes:
Permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bupati Manggarai sebagai pengambil kebijakan di Kabupaten Manggarai dan seluruh jajarannya; Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Bupati Manggarai atas kekeliruan kami yang tidak mengikuti struktur birokrasi di Kabupaten Manggarai dan tidak loyal terhadap pimpinan;
Kami mohon kebijakan dan kerendahan hati dari Bapak Bupati agar kami semua dapat dipekerjakan dan mendapatkan SPK untuk dipekerjakan kembali di wilayah kerja puskesmas kami masing-masing; dan kami mohon kiranya Bapak Bupati dapat menyediakan waktu untuk kami temui, sehingga kami bisa menyampaikan secara langsung permohonan maaf kami.
Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit belum memberi penjelasan terkait keinginan para nakes yang telah dipecatnya itu.
Sekitar 300 nakes non ASN menggeruduk Kantor Bupati Manggarai pada 12 Februari 2024 lalu. Aksi serupa dilakukan di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024.
Dari jumlah itu, nakes yang dipecat sebanyak 249 orang dengan tidak memperpanjang SPK 2024.
“249 (nakes non ASN yang dipecat), rata-rata ikut demo mereka,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Bartolomeus Hermopan, Selasa (9/4) lalu.
Aspirasi lainnya mereka meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Selama ini, para nakes non ASN itu hanya mendapat upah Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per bulan. Upah itu dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan belum angkat bicara terkait dengan isu pemecatan ratusan nakes tersebut.
(ldy/sfr)