Surabaya, CNN Indonesia —
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memohon doa kepada masyarakat setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Mudhlor mengaku menghormati penetapan KPK terhadap dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo,” kata Gus Mohdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4).
Gus Muhdlor mengaku sudah menyiapkan tim pengacara yang bakal mendampinginya menghadapi perkara ini. Termasuk mempertimbangkan langkah hukum yang bakal ia tempuh selanjutnya.
“Terkait langkah-langkah lebih lanjut mungkin nanti bisa di-detailing lagi bersama teman-teman tim pengacara kami,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif pajak daerah.
Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya.
“KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4).
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” imbuhnya.
Ali mengatakan Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujarnya.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang,” sambungnya.
Bupati muda yang baru berusia 33 tahun itu juga telah dicegah pergi keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Gus Muhdlor kini tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp4,7 miliar.
(frd/fra)