Jakarta, CNN Indonesia

HakimĀ Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan membahas amicus curiae yang dikirim maksimal pada 16 April pukul 16.00 WIB dalam menentukan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono menanggapi amicus curiae yang dikirim sejumlah pihak.

Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Fajar mengutip situs resmi MK, Kamis (18/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Fajar mengatakan MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Ia juga menjelaskan Majelis Hakim memiliki otoritas apakah amicus curiae yang telah diajukan akan memengaruhi putusan yang diambil atau tidak.

“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata Fajar.

Hingga Rabu (17/4), MK telah menerima 23 pengajuan permohonan amicus curiae.

Jumlah itu disebut merupakan terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Fajar.

Salah satu pihak yang mengirim amicus curiae setelah 16 April adalah Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin. Dia mengirim pada Rabu, 17 April 2024.

Tak hanya Din dan Rizieq, Yusuf Martak, Munarman dan Ahmad Shabri Lubis juga tercantum dalam dokumen amicus curiae tersebut.

(yoa/bmw)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *