Makassar, CNN Indonesia —
Dua orang warga Kabupaten Bulukumba diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi.
Kedua korban yakni, Cuncun dan Kardi (22), warga Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Mereka diduga dianiaya oleh Bripka AM di dalam kompleks Pasar Sentral Bulukumba, pada Selasa (16/4) sekitar pukul 00.30 WITA. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Propam Polres Bulukumba.
“Setelah menerima laporan korban, penyidik Propam langsung memanggil Bripka AM dan menjalani pemeriksaan sejak dua hari lalu,” kata Kasi Propam Polres Bulukumba, AKP Nuryadin, Kamis (18/4).
Tak hanya melaporkan kasus tersebut ke pihak propam, kedua korban juga melapor ke pihak Satreskrim Polres Bulukumba terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut.
“Laporan kedua korban telah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim,” ungkapnya.
Meski demikian, Kasi Propam Polres Bulukumba belum menjelaskan motif penganiayaan yang dilakukan Bripka AM terhadap kedua warga tersebut.
Namun, Nuryadin menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan baik dan secara profesional.
“Akan ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi di internal kepolisian,” pungkasnya.
(mir)