Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melarang para pemohon yakni kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud bertanya kepada empat menteri Presiden Joko Widodo yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini.

Suhartoyo menyebut pemanggilan empat menteri Jokowi itu adalah hasil kesepakatan para hakim, bukan untuk kepentingan kubu 01 dan 03.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim,” kata Suhartoyo dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).

Suhartoyo menyatakan pemanggilan empat menteri itu diagendakan untuk sidang sengketa Pilpres pada Jumat (5/4) mendatang. Selain menteri, MK juga merasa perlu memanggil pihak dari DKPP.

Suhartoyo pun menegaskan keputusan pengikutsertaan lima pihak itu tidak ada kaitannya dengan keberpihakan MK terhadap para pemohon yakni kubu 01 Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2,” kata dia.

“Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Empat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mendukung permintaan Tim AMIN mengenai menteri-menteri yang perlu dihadirkan sebagai saksi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam persidangan.

“Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis,” ucap Todung.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *