Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 159.557 narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momenĀ Idulfitri 1445 H yang diprediksi jatuh pada Rabu (10/4).
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi ini sebagai bentuk hadiah bagi narapidana dan anak binaan yang telah mengikuti program dengan baik.
“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4).
Yasonna menyebut terdapat 977 orang narapidana yang mendapat RK II atau langsung bebas dan 157.366 orang yang mendapat RK I atau pengurangan sebagian.
Lebih lanjut, Yasonna merinci terdapat 10 anak binaan mendapat PMP II atau langsung bebas dan 1.195 orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian.
Besaran RK dan PMP terhadap narapidana dan anak binaan ini bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Yasonna menegaskan pemberian RK dan PMP ini telah diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat.
Ia berdasar pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
(mab/pmg)